GALAMEDIANEWS – Pemilu akan dilakukan pada 14 Februari 2024, tentunya dengan bantuan dari petugas KPPS yang telah dilantik. Namun dalam pemilihan Presiden tidak dipungkiri jika terjadi dua perputaran dalam pemilihan.
Menurut pasal 6A ayat (3) UUD 1945, seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara, dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Selain itu, menurut pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam Pilpres, maka akan dilakukan putaran kedua. Oleh karena itu pemilih tentunya akan memberikan suara mereka kembali dalam situasi saat ini.
Baca Juga: Proses Masuknya Islam Ke Nusantara: Beda Antara Awal Mula Masuk dan Perkembangan
Jika terjadi pemilu dua putaran maka, akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Adanya pemilu dua putaran akan menimbulkan sisi positif dan sisi negatif.
Sisi positif yang bisa diambil adalah dapat membantu masyarakat yang bekerja di bidang tekstil dan percetakan, karena tentunya masa kampanye Pemilu akan diadakan kembali.
Namun sisi negatif adalah anggaran negara yang terpakai akan lebih banyak dan semakin lama Pemilu maka akan semakin lama juga ketidakpastian hukum di negara Indonesia.