GALAMEDIANEWS – Bagi pemilih dalam Pemilu 2024, ada sejumlah info terbaru dari KPU. Dalam artikel ini ada sejumlah penjelasan terkait hal tersebut.
Menjelang pemilu yang akan digelar Rabu, 14 Februari 2024, sebanyak 204.807.222 orang pemilih sudah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya.
Perbedaan alamat tinggal dan tempat pemungutan suara, belum terdatanya dalam daftar pemilih tetap, menjadi hambatan dalam menggunakan hak suaranya.
Baca Juga: MURAH! 5 Rekomendasi Hotel Murah di Solo, Mulai Rp80 Ribuan Saja, Lokasinya Mudah Dijangkau
Berikut informasi penting bagi pemilih yang akan menggunakan haknya di hari pemungutan suara.
1. Siapa pemilih yang dapat menggunakan hak pilih
- Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Seluruh penduduk atau warga negara Indonesia, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).