Terkait Vonis DKPP, Ketua KPU Enggan Mengomentarinya

- 5 Februari 2024, 13:37 WIB
Ketua KPU RI hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI hasyim Asy'ari. /Antara/Narda Margaretha Sinambela/



GALAMEDIANEWS - Terkait vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku tidak ingin mengomentari putusan tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Vonis tersebut dijatuhkan kepada enam anggota lainnya karena melanggar kode etik terkait diterimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Menurutnya, selama persidangan, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.

Baca Juga: Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran, DKPP Beri Peringatan Keras kepada Ketua KPU

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, kita memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Menurutnya, konstruksi Undang-undang Pemilu, elalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Karenanya, apapun putusan DKPP, dia tidak akan mengomentari putusan tersebut. Sebab seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.

"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Jadi Tema Debat Terakhir Capres. Ini Penjelasan Terkait Stunting, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x