Ketua KPU Cs Diputus Langgar Kode Etik Terkait Proses Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres 2024

- 5 Februari 2024, 16:09 WIB
ilustrasi vonis putusan terkait sanksi kode etik /Foto : Fixabay //
ilustrasi vonis putusan terkait sanksi kode etik /Foto : Fixabay // /sesame/Getty Images

GALAMEDIANEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya di diputus telah melanggar kode etik setelah dijatuhi putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan tersebut berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP seperti dilansir Galamedia via ANTARA pada Senin, 5 Februari 2024.

Dalam putusan itupun Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, bahwa Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," ucapnya.

Selain Hasyim Asy'ari, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. Bahkan, DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya menandaskan.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Meski demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan sanksi terhadap Hasyim Asy'ari dkk murni soal kode etik, dan tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x