Sidang DKPP Putuskan Gibran Tidak Sah Jadi Cawapres, Benarkah? CEK FAKTA

- 4 Februari 2024, 07:40 WIB
Capres Gibran Rakabuming Raka menyapa warga saat kunjungannya di Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten pada Senin, 4 Desember 2023.
Capres Gibran Rakabuming Raka menyapa warga saat kunjungannya di Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten pada Senin, 4 Desember 2023. /ANTARA/Fauzan./

 

GALAMEDIANEWS - Sebuah unggahan video di TikTok menghebohkan netizen. Video itu menarasikan sesuatu hal menyangkut nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres Prabowo Subianto.

Video menjelaskan, bahwa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan pada akhir Januari kemarin, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat: Itu Tanda Bukti Hukum Atas Kepemilikan Tanah

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Peningkatan Program Mekaar Binaan PNM, Dana yang Disalurkan Capai Rp 244 Triliun

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Naaah Lu!!! 20 Hari Menuju PEMiLU, Gibran baru dinyatakan Tidak SAH jadi Ca-WaPres*..Agar

Semua rakyat sadar, Faham., dan makin cerdas perihal kondisi politik di negeri kita simak…”

Namun, benarkah siding DKPP sudah memutuskan Gibran tidak sah jadi cawapres?

Penjelasan:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x