Sidang DKPP Putuskan Gibran Tidak Sah Jadi Cawapres, Benarkah? CEK FAKTA

- 4 Februari 2024, 07:40 WIB
Capres Gibran Rakabuming Raka menyapa warga saat kunjungannya di Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten pada Senin, 4 Desember 2023.
Capres Gibran Rakabuming Raka menyapa warga saat kunjungannya di Poris Gaga, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten pada Senin, 4 Desember 2023. /ANTARA/Fauzan./

Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Sindo News yang berjudul “Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli” (https://www.youtube.com/watch?v=p6Egc4UiluA) yang diunggah pada 15 Januari.

Baca Juga: Prediksi Skor Villarreal vs Cadiz 4 Februari 2024, Ini Head to Head dan Line Up

Dilansir dari laman DKPP, DKPP mendengarkan keterangan tiga Saksi Ahli dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Tiga Saksi Ahli yang didengar keterangannya dalam sidang ini adalah Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi.

Untuk diketahui, keempat perkara ini mendalilkan para teradu telah menerima Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 sebelum dilakukan revisi PKPU 19/2023 pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Wolves, Ini Head to Head dan Susunan Pemain

Baca Juga: Tips Diet Sehat! Konsumsi 5 Makanan Ini, Baik untuk Membantu Menurunkan Berat Badan

Para teradu yang diadukan dalam empat perkara ini adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dalam sidang pada tanggal 15 Januari tersebut belum menghasilkan suatu putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Klaim: Sidang DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres pada akhir Januari adalah disinformasi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah