Isu Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Mendapat Respon dari Menkes, Kepala Humas, hingga Direktur Utama BPJS

- 16 Mei 2024, 16:10 WIB
Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan
Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan /

GALAMEDIANEWS - Isu soal penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi topik ramai di berbagai perbincangan masyarakat. Namun isu itu dibantah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah soal adanya penghapusan kelas BPJS.

Dilansir pada laman situs m.antaranwes.com, Menkes Budi Gunadi mengatakan "Jadi, itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus."

Hal tersebut juga dibantah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui siaran pers, "BPJS Kesehatan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."

Baca Juga: Lulusan Apoteker Universitas Jenderal Achmad Yani Raih Peringkat 2 Nasional

Tidak hanya itu, bahkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun membantah mengenai isu yang ada "Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi sekali lagi ini masalah non medis," kata Ali Ghufron Mukti.

Ali Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Mengenai iuran peserta JKN, masih mengacu sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Baca Juga: Kesehatan Jantung Pria Dipengaruhi Kadar Testosteron

Rizzky sebagai Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan "“Nominal iuran JKN sekarang masih sama, tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya.”

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah