Pemerintah resmi menghapus sistem kelas dalam perawatan BPJS Kesehatan. Maka daripada itu, sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Presiden Joko Widodo telah menetapkan penerapan fasilitas ruang perawatan Rumah Sakit KRIS dalam program JKN BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No.59 Tahun 2024 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No.82 Tahun 2028 tentang JKN.
Selama masa transisi, pihak Rumah Sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian.***