GALAMEDIANEWS - Wakil Ketua TKN Prabowo - Gibran, Habiburokhman mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, sama sekali tidak menyebutkan Gibran maju sebagai cawapres, tidak sah.
“Keputusan itu tak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai kandidat Pilpres, tidak sah. Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” ucapnya dalam keterangan pers, Senin, 5 Februari 2024.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP tersebut, namun putusan tersebut tidak bersifat final. Putusan DKPP lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran.
Habiburokhman pun menegaskan Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.
Baca Juga: Terkait Vonis DKPP, Ketua KPU Enggan Mengomentarinya
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin, 5 Februari 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.