Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca Juga: Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran, DKPP Beri Peringatan Keras kepada Ketua KPU
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengakui, sanksi peringatan keras kepada Hasyim memang ihwal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Meski demikian, lanjutnya, itu merupakan perkara etik.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan [cawapres Gibran] juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan, enggak ada," jelas Heddy kepada awak media, Senin, 5 Februari 2024.
Selain itu, dia menyatakan meski Hasyim tercatat sudah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras sebanyak dua kali namun tidak akan ada pemecatan. Menurutnya, putusan DKPP tidak bersifat akumulatif.
"Kasusnya kan juga beda, perkaranya beda. Jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda, yang dulu, yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu saja," kata Heddy.***