Putusan DKPP Tak Ada Kaitan dengan Pencalonan, TKN Prabowo - GIbran: Tak Sebut Tidak Sah

- 5 Februari 2024, 13:56 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024 pada sidang putusan di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024 pada sidang putusan di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/

GALAMEDIANEWS - Wakil Ketua TKN Prabowo - Gibran, Habiburokhman mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, sama sekali tidak menyebutkan Gibran maju sebagai cawapres, tidak sah.

“Keputusan itu tak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai kandidat Pilpres, tidak sah. Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” ucapnya dalam keterangan pers, Senin, 5 Februari 2024.

Ia mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP tersebut, namun putusan tersebut tidak bersifat final. Putusan DKPP lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran.

Habiburokhman pun menegaskan Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.

Baca Juga: Terkait Vonis DKPP, Ketua KPU Enggan Mengomentarinya

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin, 5 Februari 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca Juga: Langgar Kode Etik terkait Pencalonan Gibran, DKPP Beri Peringatan Keras kepada Ketua KPU

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengakui, sanksi peringatan keras kepada Hasyim memang ihwal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Meski demikian, lanjutnya, itu merupakan perkara etik.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan [cawapres Gibran] juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan, enggak ada," jelas Heddy kepada awak media, Senin, 5 Februari 2024.

Selain itu, dia menyatakan meski Hasyim tercatat sudah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras sebanyak dua kali namun tidak akan ada pemecatan. Menurutnya, putusan DKPP tidak bersifat akumulatif.

"Kasusnya kan juga beda, perkaranya beda. Jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda, yang dulu, yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu saja," kata Heddy.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah