Dengan begitu, ia mengatakan, putusan tersebut tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, dalam keterangannya.
Putusan dari DKPP itu, lanjut dia, tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.
"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," ujarnya dikutip dari Antara.***