Ketua KPU Cs Diputus Langgar Kode Etik Terkait Proses Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres 2024

- 5 Februari 2024, 16:09 WIB
ilustrasi vonis putusan terkait sanksi kode etik /Foto : Fixabay //
ilustrasi vonis putusan terkait sanksi kode etik /Foto : Fixabay // /sesame/Getty Images

Dengan begitu, ia mengatakan, putusan tersebut tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, dalam keterangannya.

Putusan dari DKPP itu, lanjut dia, tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," ujarnya dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah