Lakukan Serangan Fajar, Ini Sanksinya !

- 14 Februari 2024, 13:52 WIB
Pengertian, Pasal, dan awal mula kronologi cerita serangan fajar.
Pengertian, Pasal, dan awal mula kronologi cerita serangan fajar. /

GALAMEDIANEWS - Serangan fajar adalah istilah yang sering di gunakan terhadap praktik politik, uang menjelang pemungutan suara pemilu. Atau sering di katakan sebagai money politic alias politik uang. 

Tujuan dari politik uang ini ,yaitu untuk membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa calon oknum, untuk memenangkan calon dalam menduduki posisi jabatan nya.

MUI mengklaim bahwasanya serangan fajar yang di berikan menjelang pemilu adalah haram. 3 alasan mengapa politik uang di katakan haram :

  1. Praktik suap
  2. Melanggar Hukum
  3. Merusak Demokrasi

Di kutip dari Bawaslu RI. Sanksi Politik uang di Masa tenang ada dalam pasal 523 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi " Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya, kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana di maksud dalam Pasal 278 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

Sanksi Politik uang di hari pemungutan suara, ada dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi " Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523 (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ,yang berbunyi " Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tetentu, di pidana dengan penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp.36 juta

Namun menurut Mahfud MD mengatakan, istilah serangan fajar di kenal pertama kali dari sebuah judul film propaganda kekuatan Presiden ke-2 RI Soeharto, sebagai tokoh sentral perjuangan bangsa.

Film yang dirilis pada 1982 silam yang merupakan salah satu dari trilogi film propaganda serupa, yaitu Janur Kuning dan G 30S PKI. Film ini menceritakan mengenai kekejaman PKI dan bagaimana tentang Perwira Tinggi Militer Indonesia di culik.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah