Waspada! H-1 Serangan Fajar, Berikut Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

- 13 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi alat peraga penolakan politik uang/ANTARA
Ilustrasi alat peraga penolakan politik uang/ANTARA /

GALAMEDINANEWS – Jelang hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 pemilih diminta mewaspadai terjadinya serangan fajar. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan hingga saat ini politik yang sering disebut politik uang memang masih berpotensi terjadi pada saat mendekati hari pencoblosan.

Biasanya kronologi yang dilakukan adalah dengan mendatangi rumah warga secara door to door dengan memberikan sejumlah uang atau bentuk lainnya.

Serangan fajar ini merupakan sebuah tindak pidana yang bertolak belakang dengan nilai jujur, karena bertujuan membeli suara atau mempengaruhi kita dalam mengubah pilihan sesuai arahan pemberi.

Baca Juga: Nathan Ake Sebut Manchester City Masih Punya Ambisi jadi Juara Liga Champions Musim ini

Namun bentuk serangan fajar tak hanya terbatas pada uang saja, bisa juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2018.

Namun sayangnya hingga saat ini serangan fajar masih saja sering dilakukan oleh para kandidat dan partai politik. Adapun serangan fajar yang terjadi pada saat masa tenang mun masih bisa terjadi.

Adapun sanksi tindakan politik uang tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 515 "Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tenrtentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta"

Pasal 523 ayat 1 menjelaskan bahwa "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dengan Pasal 280 ayat 1 huruf (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan dengan paling banyak Rp 24 juta."

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x