Waspada! H-1 Serangan Fajar, Berikut Sanksi yang Bisa Dijatuhkan

- 13 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi alat peraga penolakan politik uang/ANTARA
Ilustrasi alat peraga penolakan politik uang/ANTARA /

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Jelang Hari H Pencoblosan Pemilu 2024

Pasal 523 ayat 2 "Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta"

Pasal 523 ayat 3 "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".(Nasywa Azzahra)***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x