Alasan Larangan Membawa Hp ke Bilik Suara, dan Begini Tata Tertib Pemilu

- 13 Februari 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi foto di bilik suara saat pemilu/ANTARA @muhammadiqbal
Ilustrasi foto di bilik suara saat pemilu/ANTARA @muhammadiqbal /

GALAMEDIANEWS – Tinggal satu hari lagi menuju pemilihan suara Pemilu 2024. Tentunya terdapat aturan untuk yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pemilih. Larangan ini merupakan tidak diizinkan nya membawa telepon genggam atau HP ke dalam bilik suara selama pemungutan berlangsung.

Tentunya larangan ini dilakukan atas beberapa alasan, diantaranya  agar pemilih dilarang untuk merekam, memotret, mendokumentasikan kegiatan mencoblos beserta coblosannya. Larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat mempengaruhi kerahasiaan dalam pencoblosan.

Selain itu adanya Hp dalam bilik suara dapat memicu pemilih dapat mengunggah hasil pencoblosannya. Alhasil dalam pemilihan ini tak akan terlaksana pemilu yang berasaskan jujur adil dan bebas.

Baca Juga: WASPADA 4 FASE KERAWANAN SAAT PEMILU

Alasan terakhir adalah adanya potensi menganggu ketertiban umum, adanya Hp yang dibawa ke dalam bilik suara dapat memicu adanya panggilan atau pesan. Suara-suara tersebut dapat mengganggu terhadap konsentrasi dan kenyamanan pemilih yang lain.

Dalam larangan tersebut, pastinya terdapat dasar hukum yang jelas atas larangan membawa telepon genggam atau Hp. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 24 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara"

Pasal 26 – 28 "Ketentuan mengenai pemberian suara oleh pemilih sebagaima dimaksud pasal 26 sampai dengan pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya"

Disamping itu terdapat pula tata tertib pemilu yang perlu di ikuti oleh pemilih dalam proses pencoblosan, diantaranya :

  1. Menunjukan kartu identitas resmi pada petugas
  2. Antri sesuai antrian ketika memasuki bilik suara
  3. Mampu menjaga asas kerahasiaan
  4. Mencoblos surat suara secara rahasia di dalam bilik suara
  5. Lipat surat suara dengan benar dan simpan sesuai dengan jenis kotak suara
  6. Melakukan proses pencelupan tinta pada salah satu jari tangan sebagai bukti telah mencoblos

Baca Juga: Bey Machmudin: Bersihkan Alat Peraga di Masa Tenang

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: KPU.go.id Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x