GALAMEDIANEWS - Seperti yang kita tahu, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama.
Bertugas dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membangun masjid, wakaf, zakat, kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
KUA memiliki peran penting dalam menyelenggarakan proses pernikahan. Mengawasi agar pernikahan berjalan sesuai dengan norma agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tak hanya itu, Kementerian Agama terus meningkatkan layanan KUA kepada masyarakat. KUA tidak hanya memberikan layanan nikah dan rujuk, tetapi juga melayani sejumlah program afirmasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sehingga pemerintah mulai menggencarkan program revitalisasi KUA. Dengan tujuan strategis, yaitu meningkatkan kualitas umat beragama.
Dengan memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman, memperkuat program dan layanan keagamaan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
Nantinya KUA juga dapat digunakan untuk pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim. Kemenag menyampaikan pihaknya sudah sepakat bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama."
Baca Juga: PERSIB Vs PSIS Hari Ini Pukul 19.00 WIB, David da Silva Cs Waspada Serangan Balik Cepat