- Pasar Panimbang Jl. Raya Labuan - Panimbang No.56, Panimbangjaya, Kec. Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
- Pasar Sukajadi Jl. Sumur - Cibaliung No.Km. 5, Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI
Berikut ini merupakan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan penukaran uang baru di layanan kas keliling BI, seperti:
1. Melakukan pendaftaran online dengan memilih lokasi, waktu penukaran, dan mengisi data diri.
2. Membawa bukti pemesanan online dalam bentuk cetak/digital serta KTP pada saat penukaran
3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
4. Uang yang dibawa dengan jumlah yang pas dan sudah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan, tahun emisi uang, seta disusun searah
5. Pastikan juga bahwa uang tidak terdapat selotip, perekat, lakban, atau staples untuk menggabungkan uang.