Merespons Penemuan Kemendag, Pertamina Sepakati Masukan DPR Untuk Mencabut Izin Usaha SPBU Nakal!!!

- 29 Maret 2024, 00:42 WIB
Tangkapan layar - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR yang dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.
Tangkapan layar - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR yang dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. /

GALAMEDIANEWS - Menyusul penemuan empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang berlanjut pada penyegelan tiga dispenser SPBU di Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek oleh Menteri Perdagangan, Sabtu (23/3) lalu, pihak Pertamina sepakat untuk mencabut izin usaha SPBU yang melakukan kecurangan.

Kesepakatan itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat menerima masukan dari anggota DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (28/3).

“Saya sepakat, kita cabut saja izinnya karena (kecurangan) ini tidak bisa kita tolerir, khususnya adalah untuk konsumen,” ujar Nicke.

Baca Juga: Bakal Ada Diskon Tarif di Ruas Tol Ini, Astra Infra Antisipasi Kepadatan Mudik Lebaran 2024

Harus Dapat Dipastikan Ada SPBU Pengganti di Kawasan Dimana SBPU Nakal Akan Dicabut Izin Usahanya

Namun demikian, lanjut Nicke pihaknya juga masih harus mempertimbangkan aspek ketersediaan SPBU di daerah sekitarnya, sebelum melakukan pencabutan izin usaha SPBU yang nakal tersebut. Artinya, harus ada SPBU pengganti terlebih dahulu di kawasan dimana sebuah SPBU yang melakukan kecurangan akan dicabut izin usahanya.

“Kita harus memastikan bahwa ketersediaan (SPBU pengganti) di daerah tersebut harus ada. Sebelum adanya pengusaha yang baru menggantikan, tentu perlu ada temporary facility yang kami provide (sediakan),” ujar Nicke.

Lebih jauh Nicke mengatakan harus ada tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang melakukan kecurangan. Akan tetapi, pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.

“Kita juga harus menjaga dan menjamin bahwa dengan adanya penutupan-penutupan tersebut tidak mengganggu distribusi kepada masyarakat,” kata Nicke.

Baca Juga: Mau Tahu Info Lengkap Mudik Lebaran 2024? Cek Saja di Mudikpedia

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x