Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya fokus dan lokus yang jelas dalam pelaksanaan program ini. Menurutnya, pendayagunaan zakat harus difokuskan pada sasaran yang jelas, yaitu fakir dan miskin.
"Pendayagunaan zakat itu mesti difokuskan pada lokus dan sasaran yang jelas mustahik-nya, yaitu fakir dan miskin," ujarnya.
Melalui kolaborasi, kata Waryono, diharapkan zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2011.***