Kejati Jabar Bakal Periksa Pj Bupati Bandung Barat Usai Jadi Tersangka, Penahanan Ditangan Tim Peyindik

- 6 Juni 2024, 16:35 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif akan segera diperiksa Kejati Jabar setelah statusnya ditetapkan menjadi tersangka dikasus proyek pasar Cigasong Majalengka/Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif akan segera diperiksa Kejati Jabar setelah statusnya ditetapkan menjadi tersangka dikasus proyek pasar Cigasong Majalengka/Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawija membeberkan tim penyidik Kejati Jabar akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif setelah ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Nur Sricahyawija enggan menyampaikan secara rinci kapan waktunya. Bahkan proses ditahan atau tidak menjadi bagian tim penyidik.

" Pemeriksaan akan disampaikan waktunya, ditahan atau tidak itu tergantung dari tim penyidik," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija saat dihubungi GalamediaNews pada Kamis 6 Juni 2024.

Disinggung terkait surat salinan penetapan tersangka, Nur Sricahyawija mengatakan, bahwa surat salinan dalam proses perjalanan dikirim ke Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka.

"Surat salinan penetapannya dalam perjalanan ke yang bersangkutan (Arsan Latif)," ucapnya.

Selain mengirimkan ke Pj Bupati Bandung Barat, Nur Sricahyawija menjelaskan, surat salinan penetapan tersangka Arsan Latif pun akan dikirim ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Kejati Jabar Pastikan Salinan Penetapan Tersangka Diterima Pj Bupati Bandung Barat, Pemda KBB dan Kemendagri

"Sesuai Undang-undang (UU) diatur dalam waktu 7 hari harus disampaikan ke yang bersangkutan dan kita juga sampaikan salinan ke Pemda KBB dan Kemendagri. Intinya ke semua pihak yang berkaitan kita sampaikan surat salinan tersangka," katanya menandaskan.

Untuk diketahui, Pj Bupati Bandung Barat, Arasan Latif tersandung masalah hukum. Arsan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah