Orang Tua Curang Gunakan Alamat Palsu, 31 CPD di SMAN 3 dan SMAN 5 Dianulir Kelulusan

- 24 Juni 2024, 23:03 WIB
Ilustrasi PPDB Jabar 2024. Tim Verifikasi PPDB 2024 Jawa barat menemukan 31 Calon Peserta Didik  Tahap I Sistem Zonasi mendaftar tidak sesuai domisili atau menggunakan alamat palsu.
Ilustrasi PPDB Jabar 2024. Tim Verifikasi PPDB 2024 Jawa barat menemukan 31 Calon Peserta Didik Tahap I Sistem Zonasi mendaftar tidak sesuai domisili atau menggunakan alamat palsu. /Antara/M Agung Rajasa/

GALAMEDIANEWS - Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin tegaskan pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menegakan aturan penerimaan Calon Peserta Didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Masyarakat diingatkan untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali menggunakan alamat domisili palsu.

Hal tersebut ditegaskan Bey Triadi Machmudin terkait dengan temuan Tim Verifikasi adanya 25 orang CPD Tahap I Sistem Zonasi PPDB di SMAN 3 numpang alamat dan di SMAN 5 ditemukan 6 orang CPD. "Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata  Bey Triadi Machmudin kepada wartawan di  Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 24 Juni 2024.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Tahap 2 Sudah Dibuka, Jadwal, Cara Daftar, Syarat, Berikut 10 SMA Terbaik di Bandung

Ditegaskan Bey Triadi Machmudin,  pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. “Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran kami akan menganulir keputusan tersebut,” tegas Bey Triadi Machmudin.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi  tidak diterima. 

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Sementara untuk CPD yang dianulir pada PPDB Tahap 1 Sistem Zonasi maka akan dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2,” kata Bey Triadi Machmudin.

Baca Juga: Jadwal, Cara Daftar dan Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK Telah Dibuka Hari ini!

Disampaikan Bey Triadi Machmudin,  aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," kata Bey Triadi Machmudin..

Terkait dengan pelanggaran domisili PPDB  yang terjadi di SMAN 3 dan SMAN 5 Kota Bandung  yang merupakan sekolah favorit di Kota Bandung, Bey Triadi Machmudin  akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah