"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," kata Bey Triadi Machmudin.
Tim Verifikasi lapangan telah menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga. Sesuai ketentuan, CPD tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024 dan berdasarkan hasil rapat maka ke 31 CPD tersebut dianulir kelulusannya, namun masih ada harapan menikuti Tahap II Sistem Prestasi Raport.**