Puan Maharani Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Bolehkan Swasta Produksi Alutsista

- 26 Oktober 2020, 14:32 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /ANTARA/


GALAMEDIA - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengisyarakan perusahaan swasta bisa dilibatkan dalam industri pertahanan di tanah air, khususnya alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Hal tersebut diakui Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kuliah umum Universitas Pertahanan secara daring, Senin 26 Oktober 2020.

Ia menyebutkan, UU Cipta Kerja klaster pertahanan jadi salah satu sumbangsih DPR RI dalam memperkuat pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Mengerikan! Eks Kepala Intelijen Jerman Ungkap Negara China Nyaris Mendominasi Dunia

"Perubahan regulasi tersebut salah satunya memungkinkan pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem persenjataan atau alutsista," ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut dapat memperkuat pertahanan Indonesia. Ia menilai keterlibatan pihak swasta membuat investasi di industri pertahanan Indonesia kian dinamis dan progresif.

Meski begitu, ia menjamin keterlibatan swasta tak berdampak buruk bagi pertahanan dan keamanan. Soalnya Kementerian Pertahanan akan tetap melakukan pengawasan dalam industri alutsista.

Baca Juga: 5 Destinasi Liburan Tahun Baru di Indonesia, Berikut Tips dan Promo Akhir Tahun dari Traveloka

"Industri pertahanan nasional dari hulu ke hilir tetap dikontrol penuh Kementerian Pertahanan. Adapun aturan turunan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden atau Perpres atau Peraturan Pemerintah, PP," jelasnya.

Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, tercantum sejumlah perubahan terkait UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Salah satunya pasal 11 UU Industri Pertahanan soal keterlibatan swasta dalam industri alutsista.

Omnibus Law UU Cipta Kerja merevisi dengan menambahkan peran swasta. Swasta bisa menjadi pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama.

Baca Juga: Ngeri! China dan Rusia Isyaratkan Aliansi Militer PALING KUAT untuk Hancurkan Amerika Serikat

Sementara dalam UU 16/2012 menyatakan industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan swasta hanya diizinkan beroperasi di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x