Upah Minimum 2021 Sama dengan 2020, Said Iqbal: Pengusaha Sedang Susah, Buruh Lebih Susah!

- 27 Oktober 2020, 08:21 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal. //Dok KSPI.

GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ujar Ida dalam surat edaran tersebut Selasa 27 Oktober 2020.

Ida meminta penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikut Arti dan Makna Asmaul Ar Roqib, Al Mujib, dan Al Waasi, Yuk Pahami dan Amalkan

Dalam beleid yang diteken pada 26 Oktober 2020 itu, Ida menerangkan pandemi covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," ujar Ida.

Selanjutnya, Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum 2021.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020, Harganya Rata-rata Turun Ada Juga yang Stabil

Dengan keluarnya surat edaran itu Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 26 Oktober 2020.

Said mengungkapkan setidaknya 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik maka situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Topan Molave Hantam Filipina, Tiga Belas Orang Hilang

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Menurut Said, pengusaha memang sedang susah. Namun, buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, menurut Said, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Said juga mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui keputusan Ida, atau hanya keputusan sepihak. Oleh karenanya, ia meminta agar gubernur mengabaikan surat edaran penetapan upah minimum tersebut.

Selanjutnya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 Nopember dan 9 sampai 10 Nopember yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh.

Aksi akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan tuntuan kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x