Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Ajukan Banding

- 27 Oktober 2020, 15:01 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

Bob juga menilai tidak adil bila kerugian negara karena kesalahan pengelolaan underlying 21 reksa dana kepada 13 manajer investasi yang mencapai Rp12,157 triliun hanya ditanggungkan kepada Benny dan Heru.

"Putusan kerugian negara yang sebesar Rp12 triliun kemudian dibebankan kepada Benny Tjokro dibagi separuh dengan Heru Hidayat adalah cara dan vonis yang bertentangan dengan atas asas kepastian hukum," ungkap Bob.

Baca Juga: Terekam Kamera, Heboh Penampakan Makhluk Misterius Loch Ness Tiongkok di Danau Surga China

Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana kepada 13 manajer investasi sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp12,157 triliun yang tidak dapat dihitung pemisahannya sehingga masing-masing dibebankan untuk membayar Rp6,078 triliun.

Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000,00 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000,00 dan jumlah itu menjadi uang pengganti yang diwajibkan untuk dibayar Heru.

Dalam dakwaan kedua, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, Tbk. dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan pihak-pihak yang bekerja sama dengannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsiobal Bodebek, Depok Masih Zona Merah!

Selanjutnya, dipergunakan terdakwa, antara lain untuk membayar utang, membeli tanah, membeli properti, dan menukar dalam bentuk mata uang asing.

Terkait dengan perkara ini, empat terdakwa lain juga sudah divonis penjara seumur hidup, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008—2014 Syahmirwan.***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x