Izin Study Tour Sekolah di Jabar Diperketat, Infrastruktur Jalan di Ciater Tunggu Hasil Investigasi KNKT

- 13 Mei 2024, 21:20 WIB
Pasca Tragedi Bus Maut, Pemprov Jabar Rencanakan Penambahan Infrastruktur Jalan Ciater Subang./
Pasca Tragedi Bus Maut, Pemprov Jabar Rencanakan Penambahan Infrastruktur Jalan Ciater Subang./ /

GALAMEDIANEWS - Terkait wacana penambahan infrastruktur jalan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, pasca kecelakaan maut bus, Sabtu, 12 Mei 2024, pekan lalu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut menunggu hasil dari investigasi dan evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Untuk penambahan infrakstruktur jalan, kami masih menunggu hasil dari KNKT, apa harus ada perombakan rambu, pelebaran jalan dan lainnya, kami masih menunggu," kata Bey saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 13 Mei 2024.

Pasca kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang merenggut nyawa 11 orang dan puluhan luka-luka itu Bey mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk memperketat izin kegiatan study tour.

Pj Gubernur Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, tanggal 8 Mei 2024.

Dalam SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

"Kami ingin sekolah-sekolah di Jabar agar study tour-nya di Jabar saja supaya ekonomi Jabar sendiri ada pergerakan. Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan study tour,” ujar Bey.

"Kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi, pelajaran dari kasus Subang ini, terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua," imbuhnya.

Bey menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.

"Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah