Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bisa Bangkitkan Sektor Pariwisata

22 Juni 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi wisata danau Situ Lengkong Panjalu. /Humas Disparbud Jabar./

GALAMEDIANEWS - Dilansir dari Antara, cuti bersama Idul Adha 1444 H pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 dinilai dapat memberikan dampak positif bagi kalangan dunia usaha, khususnya industri pariwisata dan turunannya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, kepada ANTARA, Kamis 22 Juni 2023 mengenai cuti bersama Idul Adha 2023.

Cuti bersama Idul Adha ini telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu pada tanggal Rabu, tanggal 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.

Dengan hari libur Idul Adha 1444 H / 2023 yang ditetapkan pemerintah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, masyarakat bisa mendapatkan libur 3 hari, bila ditambah dengan Sabtu dan Minggu bisa menjadi 5 hari.

Baca Juga: Film Suzzanna Malam Jumat Kliwon Tayag Agustus 2023, Luna Maya Mengaku Kerap Tak Percaya Diri

"Memang bagi pelaku usaha ada plus minusnya. Positifnya, dengan long weekend ini sektor pariwisata berikut turunannya seperti hotel, restoran, kafe, pusat-pusat destinasi wisata, dan transportasi akan produktif," ujar Sarman.

Dengan adanya libur panjang, sektor pariwisata baik di perkotaan maupun di daerah akan lebih ramai pengunjung.

Namun, sebaliknya, bagi sisi industri manufaktur atau pabrik-pabrik, saat libur panjang ini produktivitas akan tertantang. Hal ini disebabkan industri dituntut untuk mencapai target produksi, terlebih yang berbasis ekspor.

Apalagi jika dengan kebijakan cuti bersama ini, perusahaan diharuskan untuk memberi upah lembur kepada pekerja tidak libur.

Baca Juga: Kapan Demon Slayer Season 4 Dirilis? Simak Informasinya di Sini

Meski demikian, Sarman mengatakan, dunia usaha turut mendukung upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata dan menerima keputusan cuti bersama ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama tetap disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Cuti bersama 2 hari ini karena sifatnya pilihan, termasuk dalam cuti tahunan untuk para pekerja.

Pekerja yang mengambil cuti bersama ini berarti mengambil hak cuti tahunannya. Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Hal ini tertera dalam surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Baca Juga: Formasi Terbaik PSS Sleman Siap Tarung Lawan Persib Bandung

Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, tidak akan mengambil hak cuti tahunannya, dan pekerja pun akan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler