GALAMEDIANEWS - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 telah dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sementara tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
"Iya," kata Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).
Baca Juga: Usulan Libur 3 Hari Idul Adha 2023, untuk Menambah Kualitas Waktu Keluarga
Baca Juga: 8 Amalan Sunah yang Dianjurkan Ketika Hari Raya Idul Adha, No 2 Sering Dilupakan
Kemarin, Azwar Anas menyampaikan bahwa rencana untuk membuat libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).