"Nah, kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Azwar menyampaikan bahwa jika ingin menambah jumlah hari libur untuk Idul Adha, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan sebelumnya harus mengalami perubahan. Untuk melakukan perubahan tersebut, perlu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2023, DKPP Jabar Sebar 90 Ribu Vaksin Anti Cacar Sapi
Baca Juga: Kapan Idul Adha 1444 H? Sidang Isbat pertama akan dilaksanakan pada 18 Juni 2023
Menurut Azwar, usulan penambahan cuti bersama telah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara. Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, sebelumnya mengusulkan agar terdapat dua hari libur jika tanggal Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan oleh Muhammadiyah berbeda dengan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah.