ASN Bisa Perpanjang Cuti di Masa Lebaran Idul Fitri, Kemenkumham: Boleh Tunda Kembali ke Jakarta

- 24 April 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi perpanjang cuti Lebaran.
Ilustrasi perpanjang cuti Lebaran. /PIXABAY/tigerlily713


GALAMEDIANEWS - Aparat Sipil Negara (ASN) dibolehkan untuk memperpanjang cuti di masa Libur Lebaran Idul Fitri 2023. Setidaknya hal tersebut berlaku untuk ASN dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Senin 24 April 2023. Langkah tersebut untuk menghindari terjadinya kemacetan arus lalu lintas di masa arus balik.

“ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Andap Budhi Revianto dalam keterangan, Senin 24 April 2023.

Baca Juga: BOCORAN FIFA 23 Ungkap Hadiah FUT Champions Baru yang Menampilkan Pilihan Pemain TOTS

Pernyataan tersebut, lanjut dia, menindaklanjuti imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait menunda balik untuk menghindari kemacetan, serta berdasarkan surat dari Menpan RB ad interim Mahfud MD yang mengimbau pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca-perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Seiring hal itu, Kemenkumham membatalkan rencana apel pengecekan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pada awalnya apel tersebut akan dilaksanakan pada 26 April 2023, yang kemudian disusul acara halalbihalal pada tanggal 27 April 2023.

“Dibatalkan. Acara Halalbihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ujar Andap.

Baca Juga: GEMPA BUMI Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Bengkulu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengeluarkan instruksi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim agar seluruh kantor pemerintah menunda pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x