Partai Gerindra-PAN Sepakat Amankan Suksesi Kepemimpinan Berjalan Baik dan Lancar

- 5 Juni 2023, 21:50 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani usai silaturahim dengan DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (5/6/2023)/ANTARA/Melalusa Susthira K.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani usai silaturahim dengan DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (5/6/2023)/ANTARA/Melalusa Susthira K. /

Ia juga mengatakan bahwa partai Gerindra dan PAN telah sepakat untuk melanjutkan negosiasi di masa depan untuk memastikan bahwa kerja sama antara kedua partai terus berlanjut, seperti yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.

"Kami sepakat kerja sama politik yang pernah dilakukan PAN dan Gerindra, 2014 dan 2019, diharapkan bisa dilanjutkan dalam pembicaraan-pembicaraan ke depan; sehingga kerja sama politik PAN-Gerindra di 2024 dimatangkan dalam pembicaraan-pembicaraan yang akan datang," katanya.

Terakhir, Muzani mengatakan bahwa Partai Gerindra dan PAN telah sepakat untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

"Karena itu, diharapkan memperkuat sistem demokrasi dan posisi-posisi partai kepada anggota legislatifnya masing-masing," ucapnya.

Selain Muzani, hadir pula Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco, Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman, dan Bendahara Umum Gerindra Thomas Djiwandono.

Baca Juga: Ridwan Kamil Heboh Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo, Netizen: Udah Sah Niehhh

Sementara itu, hadir pula Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua DPN PAN Saleh Partaonan Daulay, dan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Sebagai informasi, pendaftaran capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga untuk Pilpres 2024, pasangan capres dan cawapres harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di RDP. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh total 34.992.703 suara sah pada Pemilu 2019.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x