GALAMEDIANEWS - Dikdik Suratno Nugrahawan yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk mundur dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi. Hal tersebut harus dilakukan Dikdik agar elektabilitas dan popularitasnya semakin kokoh untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cimahi 2024 sebagai Bakal Calon Walikota (Bacawalkot) Cimahi.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, bahwa Dikdik yang merupakan ASN harus mundur sekaligus menanggalkan jabatannya sebagai Sekda Kota Cimahi.
"Kapan yang terbaik untuk dia (Dikdik) harus mundur, Tapi memang harus cari momen yang baik dan tepat," kata Ketua DP partai Nasdem, Enang Sahri Lukmansyah pada Senin 3 Juni 2024.
Berdasarkan beberapa masukan dan saran dari Partai koalisi, Enang menyebutkan, Dikdik seharusnya bisa mengundurkan diri pada pertengahan Juni maupun di akhir Bulan Juni.
"Sekarang seolah sedang umpet-umpetan sehingga popularitas kurang optimal. Tetapi jika Dikdik mundur dari ASN popularitasnya di Kota Cimahi akan lebih tinggi," ucapnya.
Selain karena aturan, Enang menjelaskan, ASN yang maju di Pilkada diwajibkan mundur dari jabatannya. "Saat pendaftaran di tanggal 27 Agustus, sudah harus ada surat pernyataan mundur sambil diproses," tuturnya.
Oleh karenanya, Enang menyarankan, agar Dikdik mengundurkan diri jauh sebelum pendaftaran. Sehingga seluruh partai koalisi seperti Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PPP bisa bermanuver dari jauh-jauh hari. "Jadi, Partai koalisi bisa bermanuver agar tidak terlalu berat lah, intinya," katanya.
Disinggung terkait kesediaan Dikdik mundur, dari jabatan Sekda Kota Cimahi, Enang meyakini, bahwa Dikdik siap mundur setelah beberapa kali berdiskusi. "Kita berharap, di Bulan Juni ini di (Dikdik) mundur," ucapnya.