Objektivitas Penilaian Publik Terhadap Kinerja Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

22 Agustus 2021, 20:41 WIB
Foto pengirim./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Penegakan hukum pidana di Indonesia merupakan sebuah sistem yang menunjukan keterkaitan tugas dan fungsi antar lembaga penegak hukum.

Istilah “Integrated Criminal Justice System” menunjukkan bahwa keberhasilan proses penegakan hukum tidak akan terlepas dari keberhasilan setiap unsur lembaga penegak hukum yang bergerak di dalamnya.

Sebagaimana kita ketahui, di Indonesia, berdasarkan KUHAP yang termasuk dalam Criminal Justice System adalah Kepolisian, Advokat, Kejaksaan dan Pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung serta berakhir pada Lembaga Pemasyarakatan.

Begitu banyak macam kejahatan yang terjadi dan memerlukan penegakan hukum. Salah satu bentuk kejahatan yang menjadi perhatian publik adalah Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah melaksanakan berbagai upaya dan menetapkan berbagai kebijakan dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Lord Adi Angkat Koper dari MasterChef Indonesia Season 8, Netizen Patah Hati

Di dalam sebuah tatanan hukum, penegakan hukum akan bergantung terhadap berbagai faktor.

Lawrence M.Friedman menyatakan bahwa tatanan hukum terdiri dari legal substance, legal structure dan legal culture di mana ketiga hal tersebut akan saling berhubungan.

Lengkapnya peraturan hukum bukan satu-satunya penentu keberhasilan, jika tidak ditunjang oleh kinerja penegak hukum dan budaya hukum / kesadaran hukum masyarakatnya.

Kejaksaan memegang peranan penting dalam misi pemberantasan kejahatan, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kaitannya dengan penanganan kasus korupsi, Kejaksaan berperan sebagai penyidik dan penuntut.

Dapat kita lihat Kejaksaan memegang dua fungsi sekaligus di dalam Integrated Criminal Justice System ini.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Jokowi Selamati Dilantiknya Ismail Sabri Jadi PM Malaysia dengan Bahasa Inggris

Keberhasilan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi tentunya tidak terlepas dari kinerja positif lembaga Kejaksaan.

Kejaksaan perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi. Dapat kita lihat di dalam beberapa kasus yang terjadi, di antaranya:

- Kasus ASABRI, Rp 22 triliun terselamatkan
- Pengungkapan kasus Asuransi Jiwasraya, Rp 16 triliun terselamatkan
- Kasus Danareksa Sekuritas, Rp 105 miliar terselamatkan
- Kasus Import Tekstil, Rp 1,6 triliun terselamatkan

Di dalam sebuah Negara Hukum, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar termasuk tentang kinerja penegak hukum.

Opini publik tentang kualitas kinerja penegak hukum sangat dipengaruhi oleh informasi yang tersebar melalui berbagai kanal-kanal berita, baik melalui media elektronik terlebih media sosial/internet.

Masyarakat sangat rawan terpengaruh oleh informasi yang sebetulnya tidak berimbang.

Baca Juga: Lord Adi Terancam Pulang, Netizen Riuh Menduga Ada Upaya Menyelamatkan Nadya dari MCI 8

Hal ini dapat mengakibatkan penilaian masyarakat terhadap kinerja sebuah lembaga penegak hukum menjadi relatif “datar”, padahal apresiasi publik terhadap kualitas kinerja penegak hukum merupakan hal yang penting.

Kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum perlu ditumbuhkan.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum merupakan sikap yang akan mempengaruhi budaya hukum / legal culture masyarakat itu sendiri, dan menghambat hukum bekerja untuk mencapai tujuannya. Media memegang peranan penting dalam hal ini.

Hal-hal yang menyita perhatian publik, konten-konten yang dapat memantik diskusi, protes, bahkan perdebatan, biasanya konten seperti itulah yang di-viral-kan.

Konten-konten yang berisi apresiasi terhadap kinerja penegak hukum (dalam hal ini Kejaksaan) belum banyak disebarluaskan.

Mari ciptakan iklim pemberitaan berimbang, sehingga penilaian publik yang objektif terhadap kinerja kejaksaan dapat kita wujudkan.

Pengirim:
Rahel Octora, S.H.,M.Hum
Akademidi Bidang Hukum Pidana

DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler