Adakah Inflasi dalam Islam?

- 7 Juli 2020, 14:27 WIB
/

 

INFLASI yaitu kemerosotan nilai uang karena banyaknya uang beredar di masyarakat sehingga menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

Dalam perkuliahan Ekonomi Makro Islam dengan tema inflasi bapak Rachmat Rizqy Kurniawan, SEI, MM selaku dosen mata kuliah Ekonomi Makro Islam beliau berstatement  “ Akibat dari inflasi maka harga barang naik, inflasi sendiri turunnya mata uang akibat di cetak secara tidak proposional artinya jumlah peredaran barang dan jasa di suatu negara itu tidak sebanding atau lebih kecil daripada uang yang dicetak dan beredar

Saya setuju dengan pernyataan beliau, karena inflasi itu bukan berarti barang tersebut turun lalu harga naik tetapi alat ukur untuk menilai barang dan jasa nilainya turun dan merosot. Karena saya melihat dari contoh di Negara Zimbabwe, yang mencetak uang secara berlebihan, akibatnya kondisi perekonomian terus-terusan jatuh, tingkat pengangguran disana mencapai 80-94%, banyak pabrik-pabrik manufaktur yang tutup sementara suplai makanan langka.

Baca Juga: 8.000 Orang yang Terlibat Penyelenggara Pilkada Bandung Bakal Dirapid Test

Lalu apakah dalam islam ada inflasi?

Dalam perkuliahan Ekonomi Makro Islam dengan tema Teori Inflasi dalam Islam bapak Rachmat Rizqy Kurniawan, SEI, MM selaku dosen mata kuliah Ekonomi Makro Islam berstatement “ Inflasi hanya pernah terjadi pada masa kesultanan Mesir yang ketika itu mencetak fulus. Inflasi tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan oleh Islam kecuali dimasa Dinasti mamalik yang sesungguhnya bukan orang islam, mereka itu para budak hasil tawanan perang

Saya setuju dengan pendapat beliau, dalam islam tidak ada inflasi. Bahkan pada masa Rasulullah uang islam diterbitkan secara resmi dalam bentuk dinar dan dirham yang mana dicetak sesuai timbangan yang telah di tentukan oleh Rasulullah.

Saya juga membaca dalam jurnal yaitu dalam pandangan Al-Maqrizi, kekacauan pada fenomena sosial ekonomi di Mesir mulai terlihat ketika pengaruh kaum mamluk semakin kuat di kalangan istana, termasuk terhadap kebijakan percetakan mata uang dirham campuran. Pencetakan fulus, mata uang yang terbuat dari tembaga, dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah, Sultan Muhammad Al- Kamil ibnu Al-Adil Al-Ayyubi, yang dimaksudkan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap dirhamnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x