CATAT! Bayar SIM Bisa Pakai Sampah, Ini Syarat dan Caranya

9 Januari 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi SIM. /


GALAMEDIANEWS - Mulai bulan Januari 2023, masyarakat bisa membayar Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sampah.

Membayar SIM tidak hanya pakai uang saja, kini ada alternatif lain untuk masyarakat yang tidak ingin membayar pakai uang, yaitu dengan mengumpulkan sampah.

Kebijakan membayar SIM pakai sampah ini sudah diberlakukan oleh kepolisian di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Syarat unik membayar SIM, sebagai dokumen wajib berkendara tersebut, dapat dimanfaatkan masyarakat dengan mengumpulkan sampah.

Sebagai program khusus, hal ini dapat meringankan kondisi ekonomi masyarakat Kota Cirebon sehingga tidak perlu keluar sejumlah uang.

Baca Juga: 5 Tradisi Khas Imlek yang Penuh Makna, Nomor 4 Paling Ditunggu!

Program dan kebijakan khusus ini sudah diberlakukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon.

Lalu bagaimana syarat dan cara agar mendapatkan program ini? pasalnya sampah tersebut dapat mengganti biaya SIM A yang harganya Rp120 ribu dan SIM C seharga Rp100 ribu.

Sebenarnya kebijakan membayar SIM menggunakan sampah tersebut, sudah diberlakukan oleh Polresta Cirebon, Jawa Barat sejak 6 bulan yang lalu.

Program khusus untuk masyarakat Cirebon yang sudah berlaku pada bulan Agustus tersebut masih berlanjut pada tahun 2023, sebagaimana dikutip oleh Galamedianews dari situs web Korlantas Polri, pada Senin 9 Januari 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon terkait adanya kebijakan membayar SIM menggunakan sampah.

"Jadi program itu di-launching Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan," ujar Komisaris Galih Raditya.

Baca Juga: Jadwal Persib Vs Persija BRI Liga 1 Teka-teki Pemain Baru Maung Bandung, Ada No 7, Live TV mana?

Galih mengatakan, bahwa sejumlah 49 warga sudah terlebih dahulu memanfaatkan program tersebut sejak diselenggarakan pada bulan Agustus 2022.

Sampah sudah dikumpulkan dan dibayarkan untuk membuat SIM oleh 49 warga tersebut.

Sebanyak 10 titik bank sampah dilibatkan, salah satunya yang bertempat di SMP Negeri 1 Talun, Kab. Cirebon, jawa Barat.

Dengan bekerja sama tersebut, 10 bank sampah yang tersebar dapat membantu kinerja pengumpulan pihak Polresta Cirebon.

Sampah yang menjadi syarat tukar dengan SIM adalah sampah anorganik, seperti besi, tembaga, botol atau gelas plastik dan lain sebagainya yang dinilai masih dapat dijual.

Baca Juga: Soal rencana Klasifikasi SIM C, Ini Pendapat Praktisi Keselamatan Berkendara

Masyarakat yang mengumpulkan sampah nantinya akan diarahkan ke bank sampah, untuk ditimbang beratnya.

Setelah itu masyarakat yang ingin menukarkan ke SIM tersebut akan diberi buku tabungan yang berisi uang dari pengumpulan sampah..

Dengan begitu, jika uangnya sudah cukup, masyarakat yang mengumpulkan sampah dapat langsung membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketika urusan dengan PNBP selesai, masyarakat pemohon SIM dapat langsung menuju ke Satpas Kota Cirebon.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler