GALAMEDIA - Berikut Lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polresta Bandung:
Rabu, 5 Agustus 2020
- Griya Cinunuk
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Baca Juga: Jadwal Acara INDOSIAR, 5 Agustus 2020: Ada Konser Ultah Lesti Ku lepas Dengan Ikhlas
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy Note 20 Bikin Ngiler, Meluncur 5 Agustus 2020
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
9. Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***