Bikin SIM Internasional Semakin Mudah, Pengajuan Permohonan Cukup dari Rumah

- 15 Juli 2020, 15:46 WIB
SIM Internasional via online
SIM Internasional via online /Pikiran-Rakyat

 

GALAMEDIA - Inovasi kembali digulirkan Korlantas Polri. Proses pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional kini bisa dilakukan dari rumah secara online atau daring.

Dengan begitu, pemohon tak lagi harus hadir ke Satpas Korlantas Polri, di Jakarta.

"Launching penerbitan SIM internasional dari rumah saja," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.

Baca Juga: Heboh, Peneliti LIPI Temukan 'Kecoa Raksasa' di Selat Sunda

Dikatakan Istiono, terobosan ini bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dalam pelayanan publik sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sistem yang digunakan akan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan. Termasuk untuk mendukung forensik kepolisian di masa adaptasi kebiasaan baru.

"Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus Covid-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," tambah mantan Kapolda Babel ini.

Baca Juga: Dua Pelanggan IndiHome di Jabar Raih Grand Prize Top Up Saldo myIndiHome sebesar Rp 80 juta

Ditulis Antara, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah. Pemohon cukup mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di ponsel atau komputer.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x