14 Pelaku Begal yang Resahkan Warga Kota Berhasil Diungkap Polrestabes Bandung

9 September 2020, 14:26 WIB
Polrestabes Bandung berhasil ungkap 9 kasus kejahatan di Kota Bandung /Remy Suryadi/


GALAMEDIA - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 9 kasus dengan modus kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di wilayah Kota Bandung.

Pengungkapan tersebut dilakukan selama satu bulan terakhir oleh Polrestabes dan jajaran
polsek. Dari pengungkapan, berhasil diamankan 14 pelaku yang masuk kategori C3 (curat, curas, dan curanmor).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri kepada wartawan, Rabu 9 September 2020 menjelaskan, bahwa 14 pelaku yang diamankan ini merupakan pelaku kejahatan yang meresahkan.

Baca Juga: Gara-gara Jadi Negara Korup, Indonesia Kini Sulit Datangkan Investor

"Pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dan jajaran Polsek selama satu bulan terakhir," jelasnya.

Dari pelaku yang diamankan, 4 pelaku kategori pelaku curas, 4 pelaku curat, dan satu curanmor.

"Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi di Kota Bandung, dari 14 pelaku, tiga orang pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," jelasnya.

Modus para pelaku, untuk kasus curas yakni modus begal merampas barang korban, lalu menodong.

Baca Juga: Pemerintah Guyur Rp 796,3 Triliun Untuk Desa, Fokuskan Program Padat Karya Tunai dan BLT

"Untuk curat modusnya, pelaku masuk rumah, lalu menggasak barang-barang milik korban," paparnya.

Sementara untuk curanmor, pelaku mengincar motor di tempat umum dan melakukan pencurian kendaraan bermotor, dengan kunci leter T.

Ulung menambahkan, dari pengungkapan kasus kejahatan ini, para pelaku kejahatan yang belum tertangkap, akan dilakukan tindak tegas namun terukur.

"Kita akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, tegas tapi terukur," paparnya.

Baca Juga: Akhiri 14 Tahun #KUWTK, Penggemar dan Haters Syok Kim Kardashian Mundur dari Dunia Hiburan

Dari pengungkapan 14 pelaku kejahatan ini, lanjut Ulung pelaku merupakan pelaku begal yang kasusnya menonjol.

"Ada satu pelaku kasus menonjol, yakni pelaku penodongan sepeda motor yang korbannya ditusuk, lalu hp dan dompet korban dibawa para pelaku," paparnya.

Dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini, diamankan satu unit hp, LED monitor, senjata tajam, gir motor, microphone, serta 13 kendaraan roda dua hasil pencurian.

Baca Juga: Kematian Seekor Ikan Membuat Zambia Berkabung

Para pelaku yang berhasil diamankan dijerat pasal 365, 363 KUHP. Kepada para pelaku terancam hukuman penjara maksimal di atas 10 tahun penjara.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler