Ini Alasan  Gugatan Habib Bahar kepada Bapas Bogor Dikabulkan Hakim PTUN Bandung

12 Oktober 2020, 18:55 WIB
HABIB Bahar bin Smith.* /ANTARA/

 

GALAMEDIA - Gugatan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada PTUN atas Balai Pemasyarakatan Bogor selaku tergugat dikabulkan dalam sidang putusan ini digelar di PTUN Bandung, Jalan Ponegoro, Kota Bandung,  Senin, 12 Oktober 2020.

Hakim menyatakan surat keputusan yang dijadikan dasar pencabutan asimilasi tidak sah.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Faisal ZAd selaku Ketua Majelis PTUN pada sidang yang digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Cair, Cek Persyaratannya Kalau Tidak Mau Disuruh Mengembali

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 pada tanggal 18 Mei 2020 yang dijadikan dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

Hakim menyatakan surat keputusan pencabutan Asimilisai Habib Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi sengketa dinyatakan tidak sah.

Menurut Hakim, keputusan ini seharusnya disampaikan kepada Habib Bahar bin Smith dan keluarga pada saat penjemputan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dekat Dengan Duda Anak Satu, Ini Respon Umi Kalsum

Hakim Mengungkapkan bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga penggugat. Objek sengketa ini digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana/anak.

Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut.

"Menimbang fakta hukum di atas dengan dihubungkan objek maka majelis hakim menilai, oleh karena itu secara nyata objek sengketa yang menjadi dasar nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan objek sengketa maupun sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang administrasi pemerintahan, menimbang bahwa karena eksepsi tergugat ditolak maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ungkapan Hakim seperti dilansirkan mantrasukabumi.com.

Baca Juga: Pondok Pesantren di Margahayu Sempat Ditutup Seng Oleh Ahli Waris, Ini Hasil Mediasinya.

Melalui kuasa hukumnya sebelumnya Habib Bahar bin Smith melayangkan gugatan ke PTUN Bandung, gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Bogor, yang tercatat dengan Nomor Perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.

Habib Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19.

Akan tetapi, selang beberapa hari, asimilasi Habib Bahar dicabut kembali dan Habib Bahar dijebloskan kemabali ke penjara, bahkan, Habib Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.*** (Mohammad Dzikri Mudzakir M/mantrasukabumi.com)

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler