Baca Juga: Jumat Berkah, Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 1-10 agar Terhindar dari Fitnah Dajjal
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menujukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbiatan SIM baru.
6. Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang.***