GALAMEDIA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrikan, saat menggelar operasi di sekitar Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 28 Maret 2021.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penindakan terhadap para warga yang kendaraannya menggunakan knalpot bising itu, dilakukan tidak lebih dari 2 jam. Puluhan kendaraan tersebut terpaksa diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke Mapolres Cimahi.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan banyaknya kendaraan khususnya motor yang menggunakan knalpot bising.
"Kendaraan berknalpot bising ini jelas mengganggu. Maka dari itu kami dari Satlantas Polres Cimahi tidak akan pandang bulu untuk melakukan penindakan," tegas Sudirianto di sela pelaksanaan operasi.
Selain menyasar kendaraan berknalpot bising, polisi juga menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, dan pengukur kecepatan.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1, jika terbukti melanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," terangnya.
Lebih lanjut Sudirianto menjelaskan, operasi ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Cimahi, khususnya di jalur-jalur yang diindikasikan banyak pelanggar serta di jalur tikus yang biasa dijadikan pengendara untuk menghindari operasi pihak kepolisian.