Soal Penyerapan Anggaran Covid, Polisi yang Kriminalisasi Kepala Daearah Bakal Diperiksa Propam

- 20 Juli 2021, 16:07 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok Divisi Humas Polri/

 

GALAMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar aparat kepolisian melakukan pendampingan kepada kepala daerah agar tidak ragu menyerap anggaran.

Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juli 2021.

Sehubungan itu Agus menginstruksikan seluruh jajarannya melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam penanganan Pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, masih banyak provinsi yang ragu menyerap anggaran dan belanja modal. Sebab itu, ia meminta jajaran Reskrim betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.

"Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerja sama dengan Forkopimda dan kementerian/lembaga," ujar Agus.

Baca Juga: Masih Ada yang Shalat Id Berjamaah, Anies Baswedan: Kalau Terpapar Sakit Risikonya Tinggi Sekali

"Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, Kapolri pun telah menekankan seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Terlebih selama masa pelaksanaan PPKM Darurat.

"Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," tutur Agus.

Terkait dengan protokol kesehatan, ia mengingatkan kepada pedagang selagi menerapkan social distancing, maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan.

Kemudian, Agus meminta jajarannya telah melakukan pengecekan setiap hari terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen.

"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," kata Agus.

Baca Juga: NASA Prediksi Jakarta Akan Segera Tenggelam 2030, Wagub DKI Klaim Punya Ahli: Tentu Tidak Akan Tenggelam

Kemudian ia menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas setiap informasi palsu atau hoax yang mengganggu upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.

"Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (restorative justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID, ini tindak tegas," katanya.

"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat," sambung Agus.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x