Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka! Ancaman Hukuman 10 Tahun atau Denda 5 Miliar Menanti

- 6 Agustus 2021, 09:07 WIB
Dinar Candy di jalan dengan hanya mengenakan bikini warna merah dan membawa papan bertuliskan
Dinar Candy di jalan dengan hanya mengenakan bikini warna merah dan membawa papan bertuliskan /PMJ News/

GALAMEDIA - Usai mengunggah sebuah video memakai bikini lalu berjalan dipinggir jalan, artis Dinar Candy pun dipolisikan. Polres Metro Jakarta Selatan pun sudah menyelidiki kasus tersebut dan menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Diketahui, Dinar Candy melakukan hal tersebut karena stress PPKM diperpanjang. Tingkahnya kini masuk ke dalam kasus penolakan PPKM.

Sementara pernyataan peningkatan kasus pun disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah. Peningkatan kaaus dari tahap penyelidikin ke tingkat penyidikan dilakukan setelah selesai melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Mantan Korupto Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Said Didu: Dimana Akal Sehatnya?

"Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Azis dalam pernyataannya pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Dengan sudah ditingkatkannya kasus tersebut dan dengan seluruh barang bukti yang ada, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagi tersangka.

"Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," lanjutnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Barat, Jumat 6 Agustus 2021, Meski Berawan, Ini Daerah yang Berpotensi Hujan

Dalam kasus ini, pihak kepolisian, kata Azis, tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy. Pihak kepolisian juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," terang Azis.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x