Baca Juga: Cak Nun Ajak Rakyat Tidak Benci Jokowi: Ada yang Lebih Berkuasa Dari Presiden, Seharusnya Dikasihani
Masih dikatakan Yoris, kegiatan permintaan uang ini sudah berlangsung sejak lama. Nominal uang yang diminta jauh lebih besar dari ketentuan yang tertuang dalam Perwal mengenai tarif parkir angkutan sebesar Rp 20 ribu.
"Pengelola (pasar) ini membuat kebijakan sendiri. Truk besar (dikenakan tarif) Rp 500 ribu. Untuk mobil lain sudah didapatkan catatannya. Kita lakukan pencarian sopir lain. Saya imbau sopir segera melaporkan," terangnya.
Uangnya masih belum tahu untuk apa, lanjut Yoris, dan kita akan koordinasi dengan Pemkot Bandung. "Ini sebetulnya adalah Pasar ini milik swasta, bukan milik pemerintah," terangnya.***