Palak Sopir Elf dan Truk, Dua Preman Ini Dibekuk Tim Sancang Polres Garut

- 27 September 2021, 22:06 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 27 September 2021./Agus Somantri/Galamedia
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 27 September 2021./Agus Somantri/Galamedia /

"Komplotan ini juga melakukan pungli dengan cara menjual paksa air mineral, tentunya dengan harga yang tidak wajar. Kalau tidak mau, mereka akan mengancam untuk melakukan langkah-langkah penganiayaan dan juga termasuk merusak kendaraan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, lanjut Wirdhanto, ada beberapa pos di daerah Garut Selatan yang menjadi lokasi pungli.

Kepada petugas, tersangka H dan D mengaku bisa mengantongi uang antara 300-400 ribu per orang dari hasil pungli tersebut.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Regulasi Vaksin Booster Rampung Pekan Depan, Airlangga Hartarto Bilang Tak Semua Gratis

"Pengakuan dari tersangka, mereka menggunakan uang hasil pungli itu lebih kepada untuk foya-foya," ucapnya.

Wirdhanto menuturkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah dan belasan botol air mineral. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pemerasan yaitu pasal 368 KUHP ayat 1.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun (penjara)," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x