Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Polri Keluarkan Pesan

- 6 November 2021, 20:50 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan. /PMJ News

GALAMEDIA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan yang berakibat fatal seperti kematian.

Pesan ini disampaikannya berkaca dari peristiwa kecelakaan tragis yang menewaskan pasangan suami istri, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto KM 672+400A pukul 12.36 WIB, Kamis, 4 November 2021.

"Ikuti segala peraturan lalu lintas, ini menjadi bagian dari terhindar dari kecelakaan," ujar Rusdi, Sabtu, 6 November 2021.

Data menunjukkan, hampir seluruh kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran, hal ini juga pernah disampaikan oleh Pengamat Transportasi Iskandar Abubakar.

Dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan akan memeriksa supir mobil yang ditumpangi pasangan selebritis tersebut.

Hal tersebut dikarenakan, supir berinisial TJ diduga melanggar batas kecepatan saat melintas di jalan tol, serta menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Baca Juga: Anwar Abbas Desak Densus 88 Lawan KKB Papua, Bukan Sibuk Sita Kotak Amal: Papua Bisa Lepas dari NKRI

Dugaan itu disampaikan oleh warganet, setelah TJ menghapus postingannya saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di akun sosial media miliknya.

Terkait hal ini, Rusdi mengatakan bahwa menjaga batas kecepatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendaraan adalah bagian dari mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x