ET Tega Bacok Istrinya Sendiri Gara-gara Sering Mengutang dan Chatting dengan Lelaki Lain

- 15 November 2021, 13:11 WIB
Tersangka ET dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 15 November 2021.
Tersangka ET dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 15 November 2021. /Ziyan M. Nasyith/Galamedia/



GALAMEDIA - Dipicu karena permasalahan rumah tangganya, ET (25) tega membacok istrinya sendiri berinisial Ni (21) hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, awal penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, karena istrinya sering meminjam uang tanpa sepengetahuan ET.

Selain itu, kemarahan ET memuncak saat cemburu kepada korban yang sering bermain media sosial (medsos) dan ditemukan chatting yang dilakukan korban dengan laki-laki lain.

"Korban dan tersangka adalah suami istri sah. Ini perkara KDRT atau penganiayaan berat. Motifnya karena korban sering pinjam uang tanpa sepengetahuan tersangka," kata Indra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Yuk, Tonton Rekomendasi 7 Film Tentang Patah Hati Biar Kamu Bisa Move On!

Indra menyebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya karena memang tersangka menganiaya hingga membacok.

"Korban ada luka di bagian punggung dan tangan. Sekarang kondisinya masih rawat jalan tahap penyembuhan," ucapnya.

Wakapolresta menambahkan, pasangan suami istri ini merupakan warga Kampung Pasirayunan, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Serem! 7 Tanaman Ini Dipercaya Jadi Sarang Makhluk Halus, Salah Satunya Kerap Ada di Depan Rumah

"Untuk penerapan pasal, kita terapkan pasal 44 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tuturnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x