Pembunuhan Berencana, Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

- 16 November 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi sate
Ilustrasi sate /Gambar oleh Saesherra dari Pixabay./

GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis 18 tahun penjara terdakwa kasus sate sianida berinisial NA. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

JPU PN Bantul Sulisyadi menjelaskan dari proses persidangan, terdakwa NA terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kami menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," terang Sulisyadi, Senin   15 November 2021.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 16 November 2021: Antam Stabil dan Murah, Yuk Investasi

Dilansir Galamedia dari berbagai sumber, Sulisyadi melanjutkan, dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana berisi tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara."

Sulisyadi juga menambahkan dalam persidangan ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Raih Penghargaan AMI 2021 Lewat Lagu Cemburu Mantanmu, Berikut Lirik Lengkapnya

Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun sianida secara online.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Sulisyadi.

Penasihat hukum terdakwa NA, Ary Wibowo mengatakan pihaknya mengajukan waktu dua pekan dari persidangan untuk mengajukan pledoi.

Baca Juga: Lewat Lagu Tentang Dirimu Raisa Sabet Penghargaan Artis Solo Wanita Pop Terbaik AMI 2021, Berikut Liriknya

Pledoi bertujuan untuk pembelaan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Untuk pledoi kami minta dua minggu," pungkasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x