4 Rekening Milik Indra Kenz yang Isinya Puluhan Miliar Rupiah Diblokir Penyidik Bareskrim Polri

- 2 Maret 2022, 06:39 WIB
4 Rekening Milik Indra Kenz yang Isinya Puluhan Miliar Rupiah Diblokir Penyidik Bareskrim Polri
4 Rekening Milik Indra Kenz yang Isinya Puluhan Miliar Rupiah Diblokir Penyidik Bareskrim Polri /Instagram/@Indrakenz

Karena perkara tersebut, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Dipecundangi Persib, Pelatih Persija Akui Pemainnya Lakukan Kesalahan

Tidak main-main, ancaman hukuman kurungan penjara terhadap Indra Kenz mencapai 20 tahun, hingga terancam di miskin kan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x