Karena perkara tersebut, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Dipecundangi Persib, Pelatih Persija Akui Pemainnya Lakukan Kesalahan
Tidak main-main, ancaman hukuman kurungan penjara terhadap Indra Kenz mencapai 20 tahun, hingga terancam di miskin kan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.***